Form WhatsApp
shape image

Sekretariat

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) (Perbup No 45 Tahun 2016, mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang kesekretariatan meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 

 Sekretariat dalam melaksanakan tugas, juga menyelenggarakan fungsi: 

a. pengkoordinasian perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 

b. pengkoordinasian perumusan konsep kebijakan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 

c. perumusan konsep pedoman pelaksanaan dan pedoman teknis bidang kesekretariatan; 

d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 

e. pelaksanaan pelayanan umum bidang bidang perhubungan; 

f. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran; 

g. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan di bidang pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran; 

h. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang penatausahaan keuangan; 

i. pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi dan pelayanan bidang kepegawaian, ketatausahaan, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, kerjasama, hukum, perpustakaan, dan kearsipan; 

j. pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik daerah (barang/jasa); 

k. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); 

l. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, informasi dan publikasi bidang kesekretariatan; 

m. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan dan pemeliharaan gedung yang sumberdananya berasal dari jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga; 

n. fasilitasi pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

o. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Sekretariat; 

p. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tugas Sekretariat; dan 

q. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Posting Komentar

© Copyright 2021 Si Dikdaya

Form WhatsApp

Pastikan Aplikasi WhatsApp Terinstal

Kirim Sekarang