Form WhatsApp
shape image

Bidang Pembinaan PAUD dan DIKMAS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 


Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat dan keluarga, kelembagaan dan sarana prasrana, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. 

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: 

a. perumusan rencana kerja, program, kegiatan, dan anggaran Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 

b. perumusan konsep kebijakan daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat dan keluarga, kelembagaan dan sarana prasrana; 

c. pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; d. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; 

e. penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat; 

f. pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah; 

g. pelaksanaan kegiatan pengelolaan pendidikan anak usia dini; 

h. pelaksanaan kegiatan pengelolaan pendidikan masyarakat dan keluarga; 

i. pelaksanaan kegiatan pengelolaan kelembagaan dan sarana prasrana; 

j. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat dan keluarga, kelembagaan dan sarana prasrana; 

k. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data, dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat dan keluarga, kelembagaan dan sarana prasrana; 

l. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan masyarakat dan keluarga, kelembagaan dan sarana prasrana; 

m. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 

n. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 

o. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Posting Komentar

© Copyright 2021 Si Dikdaya

Form WhatsApp

Pastikan Aplikasi WhatsApp Terinstal

Kirim Sekarang