Bidang Kebudayaan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang cagar budaya, permuseuman, warisan, sejarah, kepercayaan, tadisi, kesenian, perfilman, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan rencana kerja, program, kegiatan dan anggaran Bidang Kebudayaan;
b. perumusan konsep kebijakan daerah, pedoman pelaksanaan, dan pedoman teknis di bidang cagar budaya, permuseuman, warisan, sejarah, kepercayaan, tadisi, kesenian, dan perfilman;
c. pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
d. pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
e. pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah;
f. pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
g. pembinaan sejarah lokal daerah;
h. penetapan cagar budaya peringkat daerah;
i. pengelolaan cagar budaya peringkat daerah;
j. penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dalam satu provinsi;
k. pengelolaan museum daerah;
l. pelaksanaan kegiatan pengelolaan cagar budaya dan permuseuman;
m. pelaksanaan kegiatan pengelolaan warisan, sejarah, kepercayaan, dan tadisi;
n. pelaksanaan kegiatan pengelolaan kesenian dan perfilman;
o. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan bidang cagar budaya, permuseuman, warisan, sejarah, kepercayaan, tadisi, kesenian, dan perfilman;
p. pelaksanaan pengelolaan administrasi, data dan informasi di bidang cagar budaya, permuseuman, warisan, sejarah, kepercayaan, tadisi, kesenian, dan perfilman;
q. pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di bidang cagar budaya, permuseuman, warisan, sejarah, kepercayaan, tadisi, kesenian, dan perfilman;
r. pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan administrasi umum Bidang Kebudayaan;
s. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan; dan
t. pelaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Posting Komentar