PENINJAUAN DUGAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
1. Gedung Sanggar Kegiatan
Belajar Kecamatan Salaman tidak termasuk dalam kriteria Cagar Budaya.Gedung
dibangun pada tahun 1960an meskipun kriteria usia sudah mencapai 50 tahun tapi
kriteria yang lain seperti nilai sejarah, arkeologi, langgam dan nilai pemajuan
kebudayaan belum memenuhi syarat. Arsitektur bangunan hanya mengadopsi seadanya
bangunan-bagunan Indis (peninggalan Belanda) karena memang pada tahun-tahun
tersebut trend arsitektur mengarah ke arsitektur Indis karena masih masa
peralihan.
2. Oleh Karena Gedung SKB Salaman tidak termasuk kriteria cagar Budaya, maka pihak pengelola dipersilahkan untuk melakukan pengembangan di area tersebut sesuai dengan kebutuhan ruang tetapi tetap harus memperhatikan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan.
Selain itu Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Magelang juga merekomendasikan sebagai berikut :
1.Pengembangan ruangan kelas baru harus diselaraskan dengan bangunan induk tidak boleh membangun bangunan berarsitektur minimalis.
2.Dalam kegiatan pembangunan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Laporan lengkap dari Tim Ahli Cagar Budaya dapat dilihat di link berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1TbeLWJIZ54QdiIhe9Ncgn0I5dzQswx5E/view?usp=sharing
Posting Komentar